Kami adalah perusahaan pialang yang memiliki izin resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta bekerjasama dengan berbagai perusahaan asuransi global terpercaya untuk menyediakan berbagai kebutuhan asuransi kendaraan guna melindungi aset Anda. Sebagai perusahaan pihak ketiga, kami memberikan layanan ekstra kepada semua klien termasuk layanan klaim di luar layanan wajib yang disediakan oleh perusahaan asuransi.

Mengapa memilih kami?

  1. Kami memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dan memiliki tenaga ahli di industri asuransi
  2. Kami dapat memberikan harga khusus
  3. Kami dapat memberikan layanan ekstra dan membantu Anda melakukan proses klaim

Asuransi Mobil

Asuransi mobil adalah asuransi yang memberikan perlindungan saat kendaraan Anda mengalami kerusakan yang disebabkan oleh kecelakaan, bencana alam, huru-hara dan/atau kehilangan. Terdapat dua jenis asuransi mobil yang dapat Anda pilih, asuransi comprehensive (all-risk) dan TLO (Total Loss Only). Asuransimobilbali menyediakan kedua jenis asuransi mobil terbaik dengan harga terjangkau dari mitra asuransi terpercaya. Dengan bantuan tim berpengalaman dari Cekpremi, Anda bisa dengan mudah memilih asuransi mobil terbaik yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Lindungi mobil kesayangan Anda sekarang dengan asuransi mobil terbaik bersama asuransimobilbali.id

Varian Asuransi

4 PILIHAN VARIAN ASURANSI

ALL RISK

Merupakan paket lengkap dari asuransi mobil comprehensive, yang ditambahkan dengan perlindungan seperti: kecelakaan pengemudi/penumpang, banjir, gempa bumi, huru-hara, terorisme, serta tanggung jawab pihak ke-3.

COMPREHENSIVE

Menjamin kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan mobil seperti lecet, penyok, sampai dengan kerusakan yang besar.

TLO

Menjamin kerugian akibat kehilangan atau kerusakan yang menyebabkan mobil tidak bisa berfungsi atau nilai perbaikan mobil yang mencapai 75% akibat kecelakaan.

AUTOMOBILE LIABILITY

Asuransi Automobile Liability adalah asuransi yang memberikan penggantian atas tuntutan ganti rugi yang diajukan pihak ketiga kepada Kamu atas kecelakaan lalu lintas yang dialami.

Pengajuan Klaim

BAGAIMANA CARA MELAKUKAN PELAPORAN KLAIM?

Melakukan pelaporan kejadian maksimal 2 x 24 jam setelah kejadian terjadi.

Mempersiapkan dokumen untuk kebutuhan klaim seperti SIM dan STNK, foto-foto mobil saat terjadi kecelakaan, dan kebutuhan lainnya sesuai dengan pengajuan anda.

Survey dari team asuransi.

Penerbitan SPK setelah survey dilakukan dan estimasi kerugian sudah di kalkulasi.

Pergantian klaim sesuai dengan bengkel rekanan kerjasama dengan asuransi yang anda gunakan.

PERTANYAAN SEPUTAR ASURANSI MOBIL BALI

Asuransi mobil adalah asuransi yang memberikan perlindungan asset kendaraan anda dari resiko berbagai jenis tabrakan, banjir, pencurian dan resiko resiko lainnya.

  1. TLO

    Menjamin kerugian akibat kehilangan atau kerusakan yang menyebabkan mobil tidak bisa berfungsi atau nilai perbaikan mobil yang mencapai 75% akibat kecelakaan.

  2. Comprehensive

    Menjamin kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan mobil seperti lecet, penyok, sampai dengan kerusakan yang besar.

  3. All Risk

    Merupakan paket lengkap dari asuransi mobil comprehensive, yang ditambahkan dengan perlindungan seperti: kecelakaan pengemudi/penumpang, banjir, gempa bumi, huru-hara, terorisme, serta tanggung jawab pihak ke-3.

  4. Automobile Liability

    Asuransi Automobile Liability adalah asuransi yang memberikan penggantian atas tuntutan ganti rugi yang diajukan pihak ketiga kepada Kamu atas kecelakaan lalu lintas yang dialami.

Perhitungan premi anda mengacu pada ketentuan OJK (Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017) yang terbagi menjadi tiga wilayah yaitu:

  1. Wilayah I (Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya)
  2. Wilayah II (DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten)
  3. Wilayah III (Wilayah lainnya yang tidak disebutkan pada wilayah I dan II)

 

Rate Anda akan disesuaikan berdasarkan plat terdaftar mobil anda dan akan dikalikan dengan total pertanggungan mobil anda untuk mendapatkan harga premi dasar Anda. Jaminan perlindungan lainnya yang disesuaikan oleh ketentuan OJK adalah :

  1. Jaminan Banjir
  2. Jaminan gempa bumi
  3. Jaminan Tanggung jawab pihak ketiga
  4. Jaminan kecelakaan pengemudi/ penumpang
  5. Jaminan kerusuhan dan Huru Hara

  1. Melakukan pelaporan kejadian maksimal 2 x 24 jam setelah kejadian terjadi
  2. Mempersiapkan dokumen untuk kebutuhan klaim seperti SIM dan STNK, foto-foto mobil saat terjadi kecelakaan, dan kebutuhan lainnya sesuai dengan pengajuan anda
  3. Survey dari team asuransi
  4. Penerbitan SPK setelah survey dilakukan dan estimasi kerugian sudah di kalkulasi
  5. Pergantian klaim sesuai dengan bengkel rekanan kerjasama dengan asuransi yang anda gunakan

  1. HUBUNGI KAMI MELALUI WHATSAPP, TELEGRAM ATAU DAPATKAN PENAWARAN.

    Anda akan dihubungi oleh tim kami untuk mendapatkan penawaran dan perbandingan terbaik

  2. PENGIRIMAN PENAWARAN.

    Anda akan dibantu untuk melengkapi dokumen – dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan polis asuransi

  3. BAYAR DENGAN METODE PILIHAN ANDA

    Anda akan diberikan nomor rekening pembayaran sesuai dengan metode pembayaran yang anda inginkan

  4. PENERIMAAN POLIS.

    Anda akan softcopy policy dan hard policy yang dikrim langsung ke Alamat anda.